ZAKAT

“Membersihkan Diri Dengan Berzakat karena, Sebagian Harta Kita Ada Hak Orang Lain”.

alhijrahpeduli.orgZakat adalah kewajiban setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu untuk menyisihkan sebagian harta kita untuk di berikan kepada yang berhak yaitu Fakir miskin, dan golongan yang lain yaitu Asnaf. Zakat adalah rukun Islam yang kelima.

Secara Bahasa: Zakat (زكاة) berarti tumbuh, berkembang, bersih, dan suci. Berkembang yang berarti dalam harta yang kita miliki bertambah maka untuk menyucikannya dengan mengeluarkankepada yang membuthkan. Secara Syariat: Zakat adalah bagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang telah mencapai syarat tertentu, dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). 

Peraturan yang berkaitan dengan zakat di Indonesia meliputi undang – undang Nomor 38 Tahun 1999 tetang Pengelolaan Zakat  dan Peratran Meteri Agama No. 52 tahun 2014 Tentang Syarat dan Tata Cara perhitungan Zakat mal dan Zakat  Fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif. Peraturan ini mengatur kewajiban, penerimaan dan pengelolaan zakat.

  1. Undang – Undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat :
  2. Mengatur kewajiban, penerimaan dan pengelolaan zakat
  3. Zaat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang Muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak.
  4. Mengatur tentang pembentukan LAZ ( Lembaga Amil Zakat).
  • Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 :
  • Menjelaskan secara detail syarat dan tatcara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah.
  • Mengatur tentang pemberdayagunaan zakat untuk usaha produktif.
  • Menerangkan bahwa zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang islam.
  • Peraturan BAZNAS :
  • BAZNAS ( Badan Amil Zakat Nasional ) juga mengeluarkan peraturan dan Fatwa terkait  Zakat
  • Contohnya, BAZNAS mengeluarkan fatwa tentang zakat penghasilan nishab dan ketentuan lainnya.
  • UU No. 23 Tahun 2011 (Pengelolaan Zakat ) :
  • UU ini mengatur pengelolaan zakat lebih lanjut.
  • Mengatur tentang pembentukan LAZ oelh Organisasi Kemasyarakatan.
  • BAZNAS diatur dalam UU ini sebagai lembaga yang mengelola zakat.
  • Peraturan lainnya :
  • Selain peraturan di atas, adajuga peraturan – peraturan lain yang brkaitan dengan pengelolaan zakat, seperti peraturan BAZNAS, Fatwa MUI, dan SK BAZNAS
  • Contohnya ada SK BAZNAS Tentang Nisab zalat pendapatan dan jasa.

Zakat dibagi menjadi 2  yaitu :

  1. Zakat  Fitrah

Adalah zakat yang dikeluarkan  setiap muslim yang mampu pada Bulan Ramadhan menjelang hari raya  yaitu bahan pokok, seperti beras, atau makanan lainnya. Yang memiliki tujuan untuk menyucikan diri, menyempurnakan ibadah dan sebagai tanda kepeduliaan kepada kaum fakir miskin. Waktu Zakat fitrah wajib dibayarkan sejak awal Ramadan sampai menjelang Shalat Idul Fitri. Untuk besaran Zakat fitrah yaitu : beras 2,5 kg atau 3,5 liter beras perorang yang biasa dikonsumsi. Untuk penerima zakat fitrah diperuntukan bagi fakir miskin dan asnaf lainnya. Syarat Zakat Fitrah yaitu beragama Islam, hidup di bulan Ramadhan dan memiliki kelebihan makanan pokok pada malam idul fitri.

  • Zakat mal

Adalah Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki harta tertentu yang mencapai nishab (batas minimal kekayaan) dan telah mencapai haul ( masa kepemilikan selama satu tahun hijriah ). Harta yang dikenakan zakat mal yaitu seperti emas, logam mulia, uang, perak, perniagaan, hasil pertanian, peternakan, hasil tambang,perindustrian, pendapatan dan .pendapatan jasa ( zakat profesi / penghasilan).

Syarat Zakat Mal :

  • Kepemilikan penuh atas harta.
  • Harta yang diperoleh dan digunakan secara halal.
  • Harta dapat berkembang atau diproduktifkan.
  • Mencapai nishab ( batas minimal yang wajib dikeluarkan zakat).
  • Bebas dari hutang
  • Mencapai haul ( masa kepemilikan selama satu tahun hijriah ).

Nishab :

Adalah batas minimal kekayaan yang harus dimiliki agar wajib mengeluarkan zakat. Nishab emas adalah 85 gram emas murni, dan nishab perak adalah 595 gram perak murni.

Kadar Zakat :

Kadar zakat mal adalah 2,5 % dari nilai harta yang dikenakan zakat,

Golongan Penerima Zakat ( Mustahik) :

Fakir, miskin, amil muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top